Ilmu Kedokteran Forensik dan Medikolegal yang mempelajari pemanfaatan ilmu kedokteran untuk kepentingan peradilan serta berbagai aspek hukum dan etika berkaitan dengan praktek kedokteran, menjadi unik karena mahasiswa kedokteran dituntut untuk mampu menterjemahkan aspek medis pasien ke dalam bahasa hukum dalam bentuk Visum et Repertum, mampu untuk menjadi saksi ahli di sidang pengadilan, dan mampu berpraktek sesuai rambu hukum dan etika berdasarkan ketentuan undang-undang yang berlaku di Indonesia.
Sesuai namanya, Modul Praktik Klinik Forensik merupakan modul yang juga membutuhkan latihan keterampilan (praktik). Kelas Mata Kuliah Terbuka ini memuat teori dasar yang menjadi pengantar sebelium masuk dalam modul praktik klinik.

- Teacher: Dr. Oktavinda Safitry